S & K

SYARAT DAN KETENTUAN


KETENTUAN UMUM

A. Definisi

  • Koin Kita adalah program sosial di bawah naungan Yayasan Solusi Kita
  • Donasi adalah dana dalam mata uang rupiah (IDR) yang digunakan untuk bertransaksi, mendukung, dan atau membantu satu atau banyak program.
  • Donatur adalah orang yang ikut berdonasi di program Koin Kita
  • Campaign adalah program galang dana untuk membantu orang/komunitas yang membutuhkan.
  • Fundraiser adalah orang yang telah mendaftarkan diri ke Koin Kita untuk membantu proses transaksi donasi
  • Mitra adalah komunitas/lembaga/perusahaan yang bekerjasama dengan Koin Kita
  • Penerima Manfaat adalah orang yang menerima donasi koinkita disalurkan
  • Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan oleh Koinkita terhadap akun, konten, dan pencairan dana, atau keperluan lainnya.
  • Notifikasi adalah pemberitahuan informasi terbaru melalui email/SMS/WA terbaru untuk pemilik akun.
  • Dana Sosial adalah program kesejahteraan yang diperuntukkan untuk donatur yang mengalami sakit parah

B. Biaya dan Administrasi

  • Donatur tidak dibebankan biaya registrasi dan administrasi sepersenpun
  • Biaya dibebankan maksimal 40% dan minimum ditentukan dari kesepaktan di awal antara Mitra dengan Koinkita dari jumlah total donasi yang tertulis pada formulir pendaftaran mitra.
  • Biaya Pajak. Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dana yang diperoleh dari campaign, maka penyedia Koinkita akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Jika ini terjadi, maka Koinkita akan mengirim pemberitahuan melalui email/SMS/WA pengguna.
  • Koinkita tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun atas penggalangan donasi yang dilakukan Campaigner
  • Melaporkan Mitra, Campaigner, atau Donatur yang melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

C. Penonaktifan dan Penghapusan Kemitraan

  • Koinkita berhak menonaktifkan kemitraan dan Fundraiser yang melanggar syarat dan ketentuan dengan mengirim notifikasi melalui data email/SMS/WA pemilik akun.

D. Notifikasi

  • Kami berhak untuk mengirimkan notifikasi berupa informasi terbaru dari Koin Kita melalui email atau whatsapp yang tercantum dalam daftar pengguna.

HAK DAN KEWAJIBAN

A. HAK DAN KEWAJIBAN DONATUR

  • Berhak mendapatkan informasi setoran donasi, laporan penyaluran donasi, jaminan dana sosial, *koin subuh koinkita.
  • Berhak melaporkan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Campaigner, Mitra, atau Yayasan kepada pihak yang berwajib dengan batasan masalah masing-masing dengan bersedia membantu untuk menyelesaikan pelanggaran bersama penyedia platform, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan atau pengadilan.
  • Berkewajiban menyetorkan donasi kepada penanggungjawab
  • Melepaskan Koinkita dan Yayasan Solusi Kita dan situs dari tuntutan hukum akibat kelalaian dana atau penyalahgunaan dana donasi dari pihak Fundraiser dan Mitra

B. HAK DAN KEWAJIBAN MITRA

  • Berhak menunjuk dan mengganti Fundraiser program KOIN SUBUH
  • Berhak menginisiasi penyaluran program dengan komunikasi kepada penanggung jawab program
  • Berhak meminta pemberhentian program melalui komunikasi kedua belah pihak
  • Berhak melaporkan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Fundraiser dengan bersedia membantu untuk menyelesaikan pelanggaran bersama Yayasan Solusi Kita, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan atau pengadilan.
  • Bertanggungjawab terhadap mudahnya akses komunikasi antara pihak yayasan dengan penanggung jawab program
  • Bertanggungjawab atas pengawasan program dari Fundraiser-donatur-koinkita
  • Melepaskan Koin Kita dan Yayasan Solusi Kita dari tuntutan hukum akibat kelalaian dana atau penyalahgunaan dana donasi yang belum sampai ke situs dari Campaigner atau mitra itu sendiri

C. HAK DAN KEWAJIBAN FUNDRAISER

  • Bersedia mengedukasi program-program dan info terbaru Koin Kita
  • Bertanggung jawab untuk menjemput dan menyetorkan donasi Koin Kita dari donatur ke pusat
  • Menjaga data dan informasi terkait Koin Kita
  • Berhak 5% dari total donasi yang disetorkan sebagai biaya operasional
  • Bersedia mendapatkan update informasi dari Koinkita melalui nomor telepon atau email
  • Berhak melaporkan mitra dari penyalahgunaan donasi dengan bersedia membantu untuk menyelesaikan pelanggaran bersama Yayasan Solusi Kita, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan atau pengadilan.
  • Melepaskan Koinkita dan Yayasan Solusi Kita dan situs dari tuntutan hukum akibat kelalaian dana atau penyalahgunaan dana donasi yang belum terhimpun atau disetorkan

D. HAK DAN KEWAJIBAN YAYASAN

  • Yayasan adalah pihak ke 3 yang ikut serta mengelola dana dan menyediakan wadah program Sedekah Subuh
  • Berhak mendapatkan data donatur, bagi donasi penghimpunan yang besarannya ditentukan pada saat kesepakatan
  • Berkewajiban me-maintenance dengan notifikasi via whatsapp, memastikan bahwa sistem berjalan dengan baik, dan melaporkan penghimpunan dan penyaluran yang dilakukan dari pihak Yayasan
  • Yayasan Solusi Kita dan Koinkita.com tidak bertanggungjawab atas penyalahgunaan donasi dari Campaigner sehingga terlepas dari tuntutan hukum atas penyalahgunaan donasi dari Campaigner dan Mitra

JAMINAN DANA SOSIAL

A. Tentang Dana Sosial

  • Dana Sosial merupakan program koinkita.com bagi donatur yang memiliki tujuan untuk menjamin keamanan donatur dalam menghadapi sakit dan masa tua.

B. Apakah Dana Sosial Sesuai Syariah?

  • Dana Sosial menganut sistem tabarru (tolong menolong) antar donatur sehingga jika dana yang tersedia tidak mencukupi, koinkita.com akan mengajak donatur untuk saling membantu untuk mencukupi.
  • Pencairan Dana Sosial
    • 1. Melampirkan surat keterangan dari dokter (jika sakit)
    • 2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung
    • 3. Mengirimkan surat melalui email koinkita
    • 4. Menunggu verifikasi
    • 5. Dana akan ditransfer

C. Syarat dan Ketentuan Dana Sosial

  • Donatur sudah bergabung jadi donatur Koin Kita minimal 2 tahun
  • Donatur aktif donasi tanpa ada batas minimal
  • Pencairan dana sosial yakni hanya satu kali dengan dana maksimal 10.000.000
  • Besaran dana sosial yang diberikan yakni dengan rumus 10% x total penghimpunan sepanjang waktu dari mitra terkait
  • Melampirkan surat dokter dan surat pernyataan sakit yang ditanda tangani pemohon dan fundraiser
  • Dana sosial dicairkan sesuai dengan kebutuhan donatur dengan tinjauan tim koinkita.com
  • Proses pencairan memakan waktu 2x24 jam
  • Dana sosial diperuntukkan untuk sakit yang memerlukan biaya di atas Rp 10.000.000 dengan melampirkan nota pembayaran
  • Donatur dengan keperluan sakit hanya bisa mengajukan maksimal 1x Dana Sosial